Tim Opsional Polsek Siak Hulu Melakukan penangkapan Pelaku Penadah,Besi curian Tower Sutet Milik PLN.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4857820916782519"
crossorigin="anonymous"></script>
Lintas77.blogspot.com – Kampar : Tim opsnal Polsek Siak Hulu dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak SH, MH berhasil mengungkap & membekuk Pelaku Pertolongan jahat (Tadah) berinisial MA alias BA (28).
Atas Tindak Pidana pencurian terhadap besi Tower Sutet Milik PLN Persero, Selasa (05/07/2022) sekitar pukul 09.00 wib
Pelaku diduga telah membeli besi hasil curian yang berlokasi di Tower Sutet No. 69-70 Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar
Kejadian bermula, pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar pukul 16.12 Wib, karyawan PLN bernama Fizky Firdaus mengetahui adanya gangguan pada tower Pasir Putih – Garuda Sakti yang mengakibatkan listrik padam.
Kemudian Tim menuju tower 69 untuk mengecek tower yang roboh dan hasil pengecekan ditemukan ada beberapa besi telah hilang terhadap 2 unit tower.
Hilangnya besi tower tersebut,Fizky Firdaus melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Tim opsional Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak SH, MH berserta Tim bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tak selang menunggu lama, Tim opsional Polsek Siak hulu berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pertolongan jahat (Tadah) berinisial MA alias BA (28) bertempat tinggal di jalan Teratai RT/02 RW/09 Kelurahan Sidomulyo Barat kota Pekanbaru.
Lalu melakukan pengecekan kode tertulis pada besi tower oleh karyawan pihak PLN Persero, benar besi tersebut adalah besi tower 69 yang tumbang dan hilang sesuai pencocokan data kode besi
Hasil interogasi pelaku pertolongan jahat (Tadah) mengakui benar telah membeli 16 batang besi tower Sutet milik PLN Persero dari dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan harga Rp150 ribu pada bulan April 2022 lalu.
Pelaku(Tadah) menunjukkan 16 batang besi digudang penampungan besi "tua" miliknya di Desa Kubang Jaya.
Selanjutnya pelaku pertolongan jjahat (Tadah) di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus selanjutnya Untuk mengungkap pelaku pencurian.
Kapolres Kampar AKBP Rido SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH membenarkan adanya pengungkapan kasus pelaku pertolongan jahat (Tadah) atas Tindak Pidana Pencurian besi tower Sutet milik PLN Persero diwilayah hukum Polsek Siak Hulu.
Kini pelaku sudah diamankan berikut 16 batang besi didugga bagian dari Tower yang diambil oleh pelaku pencurian yg dijual kepada pelaku pertolongan jahat(Tadah).
“Pelaku kita sangkakan pada UUD pidana penadah Pasal 480 KUHP&Pasal 363 KUHP,”Ujar Kapolsek Siak Hulu.