JPU Kejari Rohul Rampungkan Berkas 6 Tersangka Dugaan Korupsi Rugikan Negara 24M Lebih ke Tipikor Pekanbaru

Lintas77.blogspot.com, Rokan hulu - pada Hari Kebangkitan Nasional ke 117, tim Uaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merampungkan pemberkasan dan menyusun Surat Dakwaan melimpahkan 6 (enam) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 Rokan Hulu ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dihari Selasa, tanggal (20/05/2025).
 
Berikut, dugaan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi tersebut berinisial "AH", "SM", "SF", "YA", dan "AS", dihari Selasa, tanggal (20/05/2025).

Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umumnya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah :

• Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN 
 Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) 

Menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.

• Ditahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON  UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis  UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

• Tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.

~ Sebagai pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :

- UD. ANUGRAH TANI : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022).

- UD. JAYA SATU : A H (Tahun 2019- 2022).

- UD. CHINDI : A S (Tahun 2019 s/d 2022).

- UD. SEI KUNING JAYA : S M (Tahun 2019 s/d 2022).

- UD BINA TANI : S F (Tahun 2019 s/d 2022).

- KOPRASI TANI SRI REZEKI : Y A (Tahun 2019 s/d 2022).

Seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran.

Realitannya keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.

Pupuk bersubsidi oleh Pemilik Kios atau Pengecer menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.

Lalu, Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Dari hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kementrian Pertanian.

Selanjutnya, akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05- DESEMBER-2024 terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019  s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian :

Urutan keterangan besar kerugian yang timbulkan oleh masing-masing  Pengecer yaitu:
1 UD. ANUGRAH TANI 4.420.901.686,30

2 UD. BINA TANI 6.089.398.014,46

3 UD. CHINDI 3.866.800.304,75

4 UD. JAYA SATU 3.459.636.353,00

5 UD. SEI KUNING JAYA 1.597.577.000,00

6 KOPTAN. SRI REJEKI 5.101.991.424,90

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H  didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Negeri Rikana Hulu, Galih Aziz, S.H., M.H selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan menyampaikan, setelah pelimpahan Berkas Perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, kami menunggu Penetapan Hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera kita sidangkan.

Postingan Populer