Akok,Perambah Hutan Lindung di Laporkan ke Balai GAKKUM LHK Sumut Oleh Gakorpan DPP RI.
Lintas77.blogspot.com,Sumatra Utara - Tg Leidong, Kasus perambahan hutan lindung Mangrove sudah sangat lama di Dusun Sei Setla Sungai Lurus dilakukan oleh oknum pengusaha Cina berinisial"Akok" beserta kroni-krominya.Saat ini sudah sangat buming diseluruh tanah air Indonesia, menurut pantauan dari tim Investigasi Gakorpan DPP RI yang turun langsung ke TKP dengan Tim jurnalis dari beberapa media dari lokal dan Nasional bersama Masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam, hutan lindung Mangrove sudah dialih fungsikan oleh Akok luasnya sekitar 2000 hektar disepanjang bibir pantai laut di desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut.
Pinggir laut Hutan lindung Mangrove yang dulunya sangat subur tumbuh sekarang habis luluh lantak dirusak oleh Akok pengusaha perkebunan kelapa sawit;dan tanpa memikirkan dampak akibat yang sangat buruk berakibat bencana banjir pasang dan luapan air pasang laut yang akan masuk ke persawahan masyarakat sekitarnya, hingga sampai jalan bersejarah pasar Belanda, yang dulunya dirawat dan dijaga oleh masyarakat Desa setempat; sekarang sudah habis dirusak dan diputus oleh pengusaha perkebunan.
Pak si Morangkir salah satu warga desa setempat mengungkapkan,"Perambahan hutan lindung Mangrove ini sudah sangat lama Pak".
Kami masyarakat setempat sangat Cinta dengan Mangrove itu, sebab dulu kami masih bisa mencari penghasilan tambahan dari hutan itu juga, ada Nipah Buat bahan baku atap rumah dan lain sebagainya, seperti mencari kepiting, Udang, iklan Laut, Kerang, Kepah bahkan hasil hutan mangrove itu banyak kegunaan buat kami warga disekitar Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam ini Pak, " tambahnya penuh rasa kesal.
"Maka kami berharap Pak, agar Mafia perambahan hutan lindung Mangrove segera ditindak lanjuti ke APH dan instansi pemerintah, Kami juga sangat berharap penuh kepada lembaga Gakorpan DPP RI bersama Tim jurnalis mohon dibantu kami, agar oknum perambah hutan lindung kami ini segera dilaporkan ke pihak berwenang yang terkait, Sebab akibat dari aktivitas Perambahan Hutan Lindung di daerah kami ini sangat banyak warga disekitar merasakan dampak kerugian yang tidak ternilai;dan apalagi Jalan Belanda atau pasar peninggalan sejarah Belanda dulunya sekarang sudah dirusak oleh pengusaha Cina Akok,hingga bukti sejarah di Desa kami hilang dan rusak,hingga akhirnya pasang air laut juga jadi masuk ke persawahan masyarakat disekitar,"Tutupnya.
Menyikapi hal pengaduan masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam atas perkara perambahan hutan lindung Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha Cina inisial "Akok" yang sesuai fakta ditemukan dilapangan dan bukti-bukti yang telah didapat oleh Tim Investigasi Gakorpan DPP RI baik dari sumber masyarakat;dan TKP'tempat kejadian peristiwa';dan Desa,serta Dinas kehutanan dan bukti pendukung seperti video juga bukti admin dari beberapa instansi pemerintah bidang kehutanan, Gakorpan DPP RI Resmi melaporkan Akok Tasman Mafia Perambah Hutan Lindung Mangrove ke Balai GAKKUM LHK Sumut pada tanggal 21/02/2023;dan diterima langsung oleh Bapak Leo Siregar,pejabat Gakkum LHK Sumut.
Atas laporan yang sudah dimasukkan ke Balai GAKKUM LHK Sumut kami;tim investigasi Gakorpan DPP RI berharap agar segera ditindak lanjuti agar para mafia perambahan hutan lindung ini segera di proses supaya tidak semakin meluasnya kerusakan hutan lindung disekitarnya,kita ingin para pelaku kejahatan perampok Aset Negara ini segera dimasukkan ke penjara agar buat efek jera dikemudian hari, kami juga berharap Balai GAKKUM LHK Sumut bekerja dengan profesional dan efektif, Kami Gakorpan DPP RI siap bantu bersinergi untuk menindak lanjuti kasus perambahan hutan lindung Mangrove yang sudah sangat lama di Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut.
Oleh: GurGur
Kutipan Gakorpan DPP RI.