Seorang Jurnalis Tidak Cukup Bermodalkan Kartu Tanda Anggota (Kta) wartawan.

lintas77.blogspot.com

Lintas77.blogspot.com-Peristiwa menarik yang terjadi di tanah air saat ini.Bermodalkan kartu pers serta surat tugas,Sudah sebagian  banyak orang mengaku menjadi wartawan.

Celakanya, perusahaan pers media elektronik, cetak maupun online dgn  mudah keluarkan kartu tanda anggota pers dan surat tugas peliputan, yang alih-alih calon si wartawan membayar administrasi kartu tanda anggota pers pada perusahan Pers tsb.

perusahaan pers penerbit kartu Tanda Anggota (Kta) Wartawan sebenarnya harus terlebih dahulu melakukan seleksi atau uji kompetensi calon wartawan yg akan dapatkan kartu tanda anggota pers di perusahannya,apakah calon wartawan layak utk memilik Kta utk direkrut diperusahaannya.

"Gss" juga berprofesi jurnalis disalah satu perusahan pers mengatakan,"Sebenarnya untuk menekuni profesi mulia tersebut, seorang wartawan harus memiliki pengetahuan cukup diantaranya pengetahuan umum,dan pengetahuan kode etik bidang kewartawanan yang akan  di gelutinya,"Senin,(01/05/2024)

"Wartawan juga harus memiliki keterampilan antara lain mencakup keterampilan menulis,kecapan untuk berkomunikasi, termasuk penempatan tanda baca, wawancara, riset dan investigasi juga,"Tambah Gss

"Mudahnya mengantongi kartu tanda anggota Pers di "Era Now", timbul sebagian banyak orang mengaku seorang wartawan.Padahal kalau ditilik belum tentu punya  kemampuan sebagai penulis  berita sesungguhnya. Intinya,tanpa pernah mengenyam pendidikan tingkat jurnalis di jaman Now ini,akibatnya akan terjadi berita copy paste dari berbagai sumber.Mirisnya juga,juga adanya berita rilis copy paste tanpa editing, kemudian mengaku hasil tulisannya sendiri dengan mengganti inisial si penulis berita,"Tutupnya.

seorang penulis berita yg independent harus mengetahui tata cara penulisan yg benar dan baik, maka setiap bakal calon penulis berita dituntut lebih banyak belajar hal menulis agar dapat di sebut sebagai jurnalis yg menghasilkan berita berkualitas,hasil tulisannya menarik minat pembaca utk baca.Sesungguhnya hal tsb telah di tuangkan peraturan sesuai UU No 40 tahun 1999 pasal 1, Pasal 2;dan 11 pasal kode etik jurnalistik yang harus diketahui selama bekerja di bidang jurnalistik yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Wartawan tanpa bisa menulis berita tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya,bisa di katakan dgn sebutan  “jadi-jadian atau abal-abal”.Berbekal kartu pers tanpa adanya pemahaman menulis cendrung menyalahi kode etik pasal 3,dan menyalahi kode etik pasal 6 demi kepentingan pribadi atau golongan. Bahkan tak jarang digunakan untuk cara pemerasan.
Penulis:Permai Pakpahan.
Dari: pacunews.com

Postingan Populer