Polsek Bandar Seikijang Amankan 3 Pelaku Curanmor Dan Curat

lintas77.blogspot.com

Lintas77.blogspot.com, PELALAWAN -  Kepolisian Sektor Bandar Seikijang, Polisi resort (Polres) Pelalawan, kembali tunjukkan komitmen kuat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dihari Sabtu, tanggal (7 Juni 2025).

Operasi tindakan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Seikijang, IPTU Bambang Saputra. Jajaran kepolisian tersebut,  berhasil mengamankan tiga orang pria diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MH alias Hakim (23), MT alias Uli (24), dan AS (22). Saat ini, mereka diamankan di dua lokasi berbeda oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 6-Juni-2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14- Mei-2025 sekitar pada pukul 04.30 WIB, di Jalan Pakwo, Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang. Pelapor tersebut, Desviranda Anugerah Z (19), seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar. Saat ia terbangun, dan mendapati handphone miliknya telah hilang. Kaget, Desviranda keluar dari kamar, lalu melihat seorang tak dikenal berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik temannya. Teriakan "maling" dari pelapor buat pelaku kabur, namun pelaku sempat membawa kunci motor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa dua unit handphone, sejumlah barang milik korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan, uang tunai masing-masing Rp 950.000 didalam dompet turut raib digondol pelaku. Ironinya, dompet yang raib tersebut  ditemukan dalam keadaan kosong berserakan dihalaman rumah warga.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H langsung melakukan penyelidika. Hasilnya, pada hari Kamis, tanggal 5-Juni-2025, sekira pada pukul 11.00 WIB. Jadi, dari informasi didapat, bahwa  keberadaan para pelaku berada di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Tim langsung bergerak cepat. Hasilnya, berhasil mengamankan dua pelaku pertama, yakni Muhammad Hakim dan Maruli Tua, dihari Jumat dini hari, tanggal (6 Juni 2025). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu pelaku lain, Andri Syahputra, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit kotak handphone merek iPhone yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan hasil curian. Para pelaku kini telah diamankan ke polsek Bandar Seikijang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat ulah kriminal ketiga pelaku, maka menurut peraturan hukum yang berlaku akan disangkakan, yaitu Undang-undang  Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Bandar Seikijang, IPTU Bambang Saputra menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan kepolisian, antara lain:
• Menerima laporan polisi dan memeriksa    TKP
• Melengkapi administrasi penyidikan      (Mindik)
• Mengamankan pelaku dan barang bukti
  Melakukan pemeriksaan terhadap saksi      dan tersangka

Adapun rencana tindak lanjut meliputi:
1. Gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi
2. Pengiriman SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor
3. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
4. Penuntasan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, demi memberi rasa keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas IPTU Bambang Saputra.(Gurgur Saut)

Postingan Populer