Miris!! Diduga Kades Pauh dan Oknum Mbn, Portal Jalan dan lakukan Pungli ke Petani
Lintas77.blohspot.com, Rokan hulu - Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pungutan 'kutipan' tanpa didasari oleh Peraturan Desa (Perdes). Perdes mestinya harus menjadi dasar hukum yang sah, untuk melakukan setiap pungutan dilakukan oleh pemerintah desa, apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa.
Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan, tetapi harus didasari oleh Perdes juga melewati evaluasi dari Bupati didaerah itu. Aturan tersebut, berfungsi sebagai dasar hukum bagi setiap pelaku pemungutan oleh pemerintah desa.
Bila Pungutan desa dilakukan, guna meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan desa dan desa adat.
Lain hal, dengan Pungutan yang dilakukan tidak mengacu pada Perdes dapat disebut "pungutan liar". Nah, yang satu ini pungutan liar diduga dilakukan seorang petani sawit bergaya ala premanisme dengan cara membuat portal jalan, sementara jalan tersebut bukan milik pribadinya ataupun milik desa. Ironinya perbuatan pelaku juga diduga di back up oleh Kades. Kejadian tersebut terjadi di desa Pauh Bonai Darusalam.
Petani bergaya ala premanisme di back up Kades desa Pauh Darusalam dimaksud tersebut berinisial "Mbn", dan olehnya melakukan pungutan kepada mobil pelintas sawit disana, tanpa didasari Peraturan Desa dan sebagainya.
Untuk Kejadian tersebut, seorang petani Kepada awak media menuturkan bahwasanya jalan tersebut dibuka dan dirawat dimulai saat dahulu ketika areal lahan kebun sawit mulai ditanam. Pembukaan jalan tersebut dilakukan bersama tokoh masyarakat setempat bernama almarhum Agus, fungsinya jalan tersebut agar dapat dipergunakan oleh masyarakat, dan petani setempat
"Tetapi, ketika saat inisial Mbn membuka lahan kebun sawit diujung, beliau mendadak membuat portal jalan oleh Mbn. ia berkata melakukan pembuatan portal jalan untuk keamanan. Anehnya, warga masih aja banyak kehilangan Buah Sawit didesa itu. Lebih ironisnya, adanya perlakuan pungutan liar kepada petani setiap melewati atau menggunakan jalan itu. Besaran pungutan setiap melewati jalan yang portal sebesar sebesar 100 rb/Ha dan 20 perak/Ton. Kita jadi bingung," Sebut warga yang tidak ingin disebut namanya
Oleh karena terkait adanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan pungutan itu kepada petani pengguna jalan kelokasi perkebunan sawit di desa Pauh Darusalam Rokan Hulu. Maka, Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, Alexander yang biasa disapa Alex Cowboy menyampaikan kepada awak media, bahwa ia mengutuk keras akan adanya hal itu. Dia juga menambahkan, apalagi jika pungutan yang dilakukan tanpa adanya Perdes juga disetujui oleh Bupati itu tidak dibenarkan.
"Kita akan minta kepada pihak kejaksaan ataupun Polisi, agar segera menyikapi hal tersebut dan memeriksa, bila perlu tangkap Kades tersebut serta, kroni - kroninya. Tindakan pungutan liar yang dilakukan mereka diduga premanisme ala Kades yang menyalah gunakan jabatan, dan bermain bersama oknum. Keadilan di Tanah Melayu harus ditegakkan bagi segala lapisan masyarakat, kita akan kawal, " Sebut Alex cowboy kepada awak media saat di konfirmasi.
Lanjut, sebelumnya telah dilakukan konfirmasi melalui telepon Handphone (Hp) kepada Kepala Desa (Kades) Pauh Aritonang, dan Pak Mbn tidak mengangkat Hp, bahkan tak juga membalas Chat Whats up (wa).
kutipan dari ATMR





