Ditlantas Polda Riau Berikan Tanggapan Terkait Nomor WhatsApp ETLE Nasional, Berikut Mengabaikan.
Lintas77.blogspot, PEKANBARU-Ditlantas Polda Riau memberitahukan kepada masyarakat Riau, supaya tidak khawatir terkait pesan masuk dari WhatsApp (WA) 0811-1668-188 yang mana merupakan Nomor ETLE Nasional. Wa tersebut, akan memberikan pemberitahuan pesan masuk terlambat ke Wa Sipelanggar peraturan lalu lintas setelah melakukan pembayaran denda tilang ETLE.
Berikut terkait adanya keluhan masyarakat, Kombes Pol Taufiq Lukman , S.I.K., M.H Ditlantas Polda Riau diwakili Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP La Gomo memberikan jawaban, sebab adanya laporan masyarakat terkait telatnya pemberitahuan Pesan WA masuk ke sipelanggar, setelah sipelanggar berlalu lintas melakukan pembayaran denda tilang elektronik ETLE.
Penyebabnya, karena delay system ke pusat ETLE Korlantas Polri banyak data pelanggaran yang masuk dari seluruh Indonesia.
Oleh Karena itu, kami telah melakukan langkah antisipasi. Ditlantas Polda Riau, akan terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, dan media sosial.
“Jadi, Nomor ETLE NASIONAL itu resmi dari Korlantas Polri. Kemudian, bagi sipelanggar peraturan berlalu lintas telah melakukan pembayaran denda Tilang Elektronik, dan disusul adanya pemberitahuan pelanggaran via WhatsApp dari ETLE Nasional terlambat, silahkan diabaikan saja, sebab terjadi Delay pada System ETLE Korlantas Polri” Ucap La Gomo.
AKBP La Gomo menyampaikan, bahwa nomor WhatsApp tersebut memang benar bagian dari systems resmi ETLE Nasional.
“Itu valid, kami telah mengkonfirmasi langsung ke Mabes Polri dan Korlantas. Nomor tersebut terdaftar dalam sistem ETLE Nasional,” jelas La Gomo
“Sosialisasi yang kami sampaikan di Media ini, akan kami lakukan secara terus menerus 'continue' pada masyarakat luas. Kami dari Ditlantas, senantiasa melakukan penyempurnaan system layanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kendala dalam pemberitahuan informasi kepada masyarakat pelanggar peraturan berlalu lintas," ungkap La Gomo
"Jika masyarakat menerima pesan terkait pembayaran tilang dengan kode Briva yang berbeda setelah membayar denda pelanggaran tilang, maka segera verifikasi ke sumber resmi seperti website tilang online atau menghubungi petugas Polri (Posko Gakkum Ditlantas Polda Riau) atau abaikan saja," Imbuh La Gomo.
Selanjutnya, Ditlantas Polda Riau akan memberikan informasi mengenai pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE Ke nomor WA sipelanggar. Informasi tersebut meliputi jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi pelanggaran, serta kode referensi untuk konfirmasi. Petugas juga, akan menjelaskan cara untuk mengkonfirmasi perihal pelanggaran peraturan berlalu lintas melalui sistem website ETLE atau dapat langsung mendatangi Pos Berkompeten membidangi Camera ETLE elektronik.
" mengenai hal itu tentunya ada perbaikan, agar masyarakat tidak bingung jika menerima pemberitahuan SMS atau Pesan WhatsApp telat masuk kepada sipelanggar usai membayar denda tilang," pungkas Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H diwakili Gakum Ditlantas Polda Riau, La Gomo.(Gurgur)





