Silahkan Melapor!!Tidak Terima THR,Tapi dengan Syarat ini.

Tidak Terima THR, Silahkan Buat Laporan Tapi dengan Syarat Ini
Ilustrasi THR.Lintas77.blogspot.com

Lintas77.blogspot.com,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut rencananya akan dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau. 

"Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H (Lebaran)," kata Imron Rosyadi.

Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. 

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," ujarnya. 

Lebih lanjut Imron Rosyadi menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp (WA) ke nomor pengaduan. 

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nantinya nomor hotline pengaduan akan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka. Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka," sebutnya.

Dijelaskan Imron, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.

"Hendaknya dua syarat tersebut dilengkapi saat melakukan laporan," ujarnya.

By: GurGur

Rilis Berita Riau.



Postingan Populer