Gakorpan Minta Pertamina Tindak SPBU Nakal di Tandun Rohul Riau,Langsir BBM.
Lintas77.blogspot.com, Tandun Rohul, Riau - Liputan Tim Investigasi LSM DPD Gakorpan Riau dan Media yang mendapati adanya aktifitas nakal di SPBU 14-285-679 Tandun Rohul berikan izin melangsir BBM sebanyak 1500 liter pada dini hari 01:30 WIB kepada oknum masyarakat yang diduga kuat penimbun BBM,Lembaga Gakorpan minta PERTAMINA menindak tegas SPBU yang telah melakukan tindakan kejahatan melanggar Hukum. Selasa,27/12/2022.
Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Sosial Kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Riau sudah hal yang mutlak dan kewajiban mengurus hal-hal yang merugikan Negara dan masyarakat.
Oleh Rahmad Panggabean sebagai ketua GAKORPAN DPD Riau minta 'PERTAMINA' menindak SPBU nakal yang berada di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Riau, yang mana SPBU tersebut tertangkap basah adanya aktifitas melangsir dan menimbun BBM kepada oknum masyarakat saat diliput. Kamis,22 Desember 2022, pkl.01.55wib, dinihari.
"Hal ini berbuntut dari laporan Tim LSM DPD GAKORPAN Riau dan Media kepada Polsek Tandun yang sampai saat ini diduga tidak adanya tindakan tegas yang membuat jera dari pihak kepolisian setempat terhadap SPBU Tandun, yang mana telah dilaporkan atas kejadian tsb mau mencelakai dan berupaya merampas HP awak media saat meliput aktifitas melangsir dan menimbun BBM,"Tambahnya.
Ketua DPD mengatakan, "kejadian yang dialami tim LSM DPD GAKORPAN Riau & Media ini akan kami usut sampai tuntas bila perlu sampai ke institusi tertinggi agar ada efek jera bagi seluruh SPBU yang melakukan pelanggaran,"tutupnya.
Mengenai 'Regulasi' tsb telah diatur dalam UU.Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
By: Tim LSM DPD GAKORPAN Riau.
Sumber : GAKORPAN DPD Riau