Kejaksaan Agung Periksa 4 orang Terkait Perkara Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lintas77.blogspot.comJAKARTA - Kejaksaan Agung Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 Bakti Kementrian komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Jakarta Selatan,Kamis( 15/12/ 2022).Empat orang saksi diperiksa oleh kejaksaan Agung yaitu:
1.Inisial K selaku Direktorat Operasional PT Nexwave,Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Basa Transceiver Station(BTS)4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,& 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
2. Inisial SH selaku Direktur Utama PT Schenker Petrolog Utama Gedung Millenium,diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,& 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020/20222.
3. Inisal ES selaku Direktur Utama PT Jasa Tirta Energi,diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,& 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020/2022.
4. Inisial BSAW selaku CEO PT Succor Sekuritas,diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,& 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020/2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,& 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2020.

Pelaksanaan Pemeriksaan saksi dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

By:GurGur
Jumat,16 Desember 2022.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan,SH,S,Sos.Hp, 0812272
Email:humas,puspenkum@kejaksaan.go.id

Postingan Populer