Lagi - Lagi Pendirian Gereja di Tolak: Penantian 15 tahun jemaat, warganya pertanyakan langkah Walikota,'Inikah namanya toleransi?
Peneliti dari Setara Institute Halili Hasan mengatakan tindakan itu tidak bisa dibenarkan sebab kepala daerah harus berpegang pada konstitusi dan bukan tunduk pada tekanan kelompok intoleran.
Adapun jemaat gereja HKBP Maranatha Cilegon berharap penantian mereka menunggu 15 tahun mendirikan rumah ibadah bisa terwujud.
Kota Cilegon ramai diperbincangkan warganet usai video wali kota dan wakilnya membubuhkan tanda tangan di atas kain sepanjang dua meter yang digunakan untuk mengumpulkan dukungan penolakan pembangunan gereja.
Dalam video yang beredar di media sosial dan dicuit sebanyak 12.000 kali di Twitter Indonesia itu, terdengar teriakan Takbir! usai Helldy Agustian dan wakilnya Sanuji Pentamarta menandatangani petisi yang dibawa massa.
Kedatangan massa ke gedung DPRD dan kantor wali kota ini bertujuan untuk menyampaikan desakan mereka soal penolakan rencana pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem.
"Kita berdiri di atas kain kafan ini untuk menunjukkan bahwa kita sedang berjihad. Di atas kain kafan ini yang kelak akan menemani kita di hari akhir. Kita bubuhkan tandatangan menolak pendirian rumah ibadah gereja Maranatha di Kota Cilegon!" ujar seorang pria dari kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, Rabu (07/09/2022).
Sejumlah warganet mengecam tindakan wali kota itu.
Akun @Wandystjk misalnya mengatakan, "sekelas wali kota menandatangani penolakan berdirinya gereja, inikah namanya toleransi?"
Kemudian akun @HusinShihab mencuit, "Pak walikota memang mesti mendengarkan warganya, namun jika ada warganya yang radikal dan intoleran mesti ditindak dan disikapi tegas. Kalau walkot Cilegon sudah ikut serta dengan kelompok tersebut negara mesti turun tangan!"
Ada juga akun @LenteraBangsaa_ berkata, "bahkan pembangunan gereja yang akan dibangun saja ditolak dengan alasan Cilegon sebagai daerah mayoritas muslim, dan sejarah Cilegon juga diungkit-ungkit. Nanti kalau masjid ditolak di daerah non-muslim protes, dibilang intoleran enggak mau, tapi saudaranya mau ibadah saja dipersulit."
Menanggapi kecaman publik, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, berdalih apa yang dilakukannya itu demi memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ormas," kata Helldy
Soal rencana pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon, kata dia pemkot belum pernah menerima permohonan apapun. Tapi dia berkata, panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor wali kota untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.
"Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," imbuhnya, Kamis (08/09/2022).
Persyaratan yang belum terpenuhi itu di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Namun begitu pernyataan berbeda disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebab berdasarkan informasi yang ia terima, seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi, namun masih "tertahan di atas".
Dia juga berkata, pejabat Kemenag telah berkali-kali menemui Wali Kota, Helly Agustian agar mengeluarkan izin pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon. Tapi upaya itu belum membuahkan hasil.
Karena itulah, Yaqut menyatakan bakal mendatangi langsung wali kota.
"Ini tentu bukan hal yang sehat. Ini sepertinya orang sudah mulai tidak dekat dengan Tuhan," imbuh Yaqut pada awal September lalu.
Tidak ada satu pun gereja di Cilegon
Data Badan Pusat Statistik Kota Cilegon menunjukkan ada 382 masjid dan 287 musholla di Cilegon, tapi tidak ada satu pun gereja, pura, maupun vihara.
Padahal jumlah warga non-muslim di tahun 2019 tercatat: 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Wawan Djunaidi, mengatakan salah satu faktor sulitnya pendirian gereja di Cilegon karena kerap mendapat penolakan dari tokoh masyarakat setempat.
Penolakan itu didasarkan pada klaim adanya perjanjian tidak tertulis tahun 1975-an antara tokoh masyarakat, ulama, dan PT Krakatau Steel.
Disebutkan dalam perjanjian itu, meminta tidak ada pendirian rumah ibadah non-muslim di Cilegon --yang kala itu masih wilayah Kabupaten Serang-- agar masyarakat mau menjual tanahnya ke pihak perusahaan Krakatau Steel.
'Perjanjian tak tertulis tidak bisa lebih tinggi dari konstitusi'
Dalam penelitian yang dilakukan Setara Institute pada April 2022 lalu, Cilegon masuk dalam daftar 10 kota dengan indeks toleransi terendah di Indonesia. Disusul Depok, Banda Aceh, Pariaman, Langsa, Sabang, Padang Panjang, Padang, Pekanbaru (Riau) dan Makassar.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan ada beberapa hal yang membuat sepuluh kota itu disebut intoleran.
Pertama, karena masih adanya regulasi atau aturan daerah yang mendiskriminasi kelompok minoritas.
Kedua, tidak berfungsinya fungsi sosial masyarakat untuk memfasilitasi hak kelompok minoritas. Sehingga yang muncul adanya intimidasi kelompok intoleran untuk menekan pemerintah daerah.
Ketiga, tidak berjalannya fungsi pemerintah daerah memberikan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya.
Halili juga menegaskan, alasan adanya perjanjian tak tertulis itu tak bisa dijadikan pembenaran untuk bertindak intoleran.
Sebab dalam banyak kasus, dalih serupa seperti kearifan lokal juga dilontarkan untuk menolak pendirian rumah ibadah.
"Sebenarnya dimana-mana selalu begitu polanya. Kalau dicek ke lapangan, tidak selalu masyarakat sekitar yang menolak gereja, artinya ada tindakan aktif dari kelompok intoleran. Alasannya macam-macam, bisa sejarah, kearifan lokal. Itu terjadi di banyak tempat dari Cilegon sampai Yogyakarta yang katanya miniatur keberagaman," jelas Halili Hasan kepada BBC News Indonesia.
"Bernegara itu ya berkonstitusi. Pasal 29 ayat 2 UU 1945 tegas memberikan jaminan itu bahwa negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan."
"Dan tidak ada pilihan bagi pemerintah daerah selain memberikan jaminan atas hak itu. Itu satu paket."
15 tahun menunggu kepastian mendirikan gereja
Jamister Simanulang, jemaat HKBP Maranatha Cilegon yang ditugasi mengurus izin pendirian gereja bercerita telah bermukim di kota ini dari tahun 1995.
Saban Minggu pagi, ia bersama 3.903 warga Kristen yang ada dalam 856 kepala keluarga harus bergegas menuju Kota Serang untuk menumpang beribadah. Dengan jarak kira-kira 50 kilometer, beberapa jemaat gereja pergi dengan menggunakan sepeda motor.
"Dari tempat kita ini sekitar 30 kilometer atau satu jam lebih kendaraan pribadi," ungkapnya.Kamis (8/9/2022)
Gereja HKBP Serang yang dipakai Jamister dan ribuan jemaat lain untuk beribadah sementara, sebetulnya sudah tak sanggup lagi menampung banyaknya jemaat dan acara ibadah.
Hingga akhirnya jemaat dari Cilegon dibagi dalam dua sesi di pagi dan sore hari.
"Itu untuk membagi sesi-sesi untuk 3.900 jamaat itu, ini hanya jemaat HKBP yah."
Pengajuan pendirian rumah ibadah di Cilegon, sesungguhnya sudah dilakukan dari 2006 silam.
Ketika pihak gereja HKBP Maranatha Cilegon berupaya memenuhi syarat sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah atau yang dikenal dengan SKB 2 Menteri, Jamister bersama jemaat lain yang bertugas mengurus izin terhalang banyak tantangan.
Salah satunya penolakan warga sekitar calon lokasi gereja.
"Itu awalnya belum sampai minta tanda tangan warga yang disyaratkan oleh SKB 2 Menteri, kita mendapatkan surat penolakan dari beberapa masyarakat sehingga pengajuan kita belum sampai ke Lurah dan sampai ke wali kota karena dari bawah kita sudah ditolak," tutur Jamister.
Bahkan saat mereka memagar lokasi tersebut dengan seng untuk mengamankan aset gereja, tiba-tiba datang masyarakat menghancurkan pagar itu. "Kami tidak mengenal orang itu menyampaikan itu karena saya tidak tahu orangnya pengerusakan yang terjadi pada malam hari."
Tak menyerah, Jamister mencoba memberikan pengertian kepada masyarakat sekitar lokasi, sampai akhirnya mereka mendapatkan persetujuan dari 70 warga sekitar lokasi.
"Surat ini berisikan mohon dukungan kepada warga untuk pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Nah setelah itu yang setuju jelas selalu memberikan fotocopy KTP Fotokopi KK. Terus kita kasih format surat persetujuan itu lalu mereka lalu mereka tandatangani dengan materai," kata dia.
Bagi Jamister, bukti itu sekaligus membantah tudingan adanya ketidakjujuran dari pihak gereja HKBP.
Setelah berkas-berkas awal untuk pengajuan izin terkumpul, selanjutnya tahapan verifikasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan setempat, dalam hal ini pihak Kelurahan Cikuasa, Kecamatan Grogol.
Usai dibawa untuk minta pengesahan dari kepala desa atau lurah, pihak kelurahan secara lisan menyatakan ada kesalahan data seperti salah ketik nomor KK atau KTP.
"Kemudian kekurangan atau kesalahan data ini kami perbaiki karena salah ketik nomor KK dan KTP. Lalu kami serahkan lagi kepada lurah. Tapi permasalahannya kayaknya lurah itu diintervensi oleh beberapa pemuda bahkan ada RT mengintervensi lurah untuk tidak mengeluarkan surat apapun kepada kami," ungkapnya.
Selama 15 tahun tak ada kepastian, pada 2021 lalu Jamister dengan berbekal data yang sama kembali mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah langsung ke kantor Kementerian Agama perwakilan Cilegon.
Akan tetapi setelah melengkapi beberapa persyaratan yang kurang, pihak Kemenag tak kunjung memberikan rekomendasi hingga hari ini.
"Sudah dianggap lengkap tapi tidak dikeluarkan surat rekomendasi. (Mereka) tidak mau mengeluarkan dengan alasan tidak tahu, setelah itu Kami tunggu 10 hari prosesnya. Tapi itu tidak terjawab Kami lanjutkan ke FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)."
Hingga kini FKUB juga belum merespon korespondensi atas permohonan pendirian gereja tersebut, kata Jamister.
Dalam upaya memohon rekomendasi dari Kemenag dan FKUB, Jamister mengatakan selalu menembuskan surat-surat hingga lampirannya pada Wali Kota Cilegon. Tapi lagi-lagi nihil respon.
Merujuk pada sejarah kepemilikan lahan gereja, pemilihan calon lokasi gereja HKBP ini merupakan hasil kesepakatan yang di dalamnya ada pihak Pemerintah Kota Cilegon melalui wali kota pada sekitar tahun 2000 hingga 2006 lalu.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa lokasi itu kami dapatkan adanya tukar guling dari PT Nusaraya. Sesungguhnya ada di lokasi PT Nusaraya tetapi karena lokasi kita itu dibutuhkan oleh PT kami dan PT Nusaraya bersama walikota sebelum 2006 jadi itu di tukar guling."
"Dalam surat perjanjian kami bersama wali kota bahwa di tanah yang ditukar guling itu atau penggantinya itu mendirikan rumah ibadah kami dokumennya sangat lengkap."
Jamister berharap masyarakat Cilegon merestui dan mengizinkan pendirian gereja di sana.
"Karena kami bukan berbisnis, kami hanya ingin membangun iman kami, membangun iman anak-anak kami agar ke depannya berbakti untuk negara untuk Indonesia anak-anak kami perlu pembinaan," pungkasnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya