Advokat Hendri Siregar SH Gugat Kejari Pelalawan Dalam Perbuatan Melawan Hukum.
Advokat Hendri Siregar membuktikan ucapannya, Senin (19/9/2022), telah mendaftarkan secara Eqourt gugatan Perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw. Pada kesempatan konprensi pers di Pangkalan Kerinci Hendri Siregar menjelaskan bahwa tindakan Kejari Pelalawan memiliki yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya.
“Saat ini anak-anak terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal. Bahkan anak anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya. Selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan secara pidananya,” jelasnya.
Setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan Kejari Pelalawan ke Polda Riau. “Bila perlu langsung kita laporkan ke Mabes Polri. Saya amati statement Kejaksaan Negeri Pelalawan, menanggapi persoalan serius ini berdalih bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Menurut Hendri Siregar, hal tersebut adalah salah total. Untuk persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitasnya kedua-duanya.
“Makanya pada situs/website Pengadilan Negeri atau pun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban,” tutupnya.