Dampak Penambangan Pasir & Kerikil Di Sungai Mempengaruhi Ekosistem.

   <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4857820916782519"
     crossorigin="anonymous"></script>

 Pengambilan foto di desa Tambang   Kab.Kampar (Riau).Selasa (2-07-2022)
Lintas.bolgspot.com - Pasir dan kerikil merupakan salah satu bahan/material utama dalam kegiatan konstruksi jalan, bangunan bertingkat tinggi ataupun perumahan sederhana. Bahan galian tersebut termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk bahan galian strategis (A) dan bahan galian vital (B), namun merupakan sumberdaya alam yang memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pembangunan suatu wilayah. Aktivitas penambangan pasir dan/atau kerikil memiliki potensi untuk merusak lingkungan yang hampir sama dengan bahan galian yang lain, hal ini dikarenakan penambangan pasir dan/atau kerikil adalah penambangan yang secara teknis mudah dilakukan karena dapat dilakukan dengan peralatan yang sederhana (manual) hingga menggunakan alat berat (mekanik). Begitu pula jika ditinjau dari luas area tambang yang dapat dilakukan dari skala perorangan (<100 m2) hingga industry (>1.000 Ha). Sumberdaya yang melimpah dan dapat dieksploitasi dengan mudah sehingga tidak diperlukan modal besar untuk dapat melakukan kegiatan penambangan mengakibatkan harga bahan galian ini dinilai dengan harga murah, selain itu juga mengakibatkan penambangan pasir menjadi penambangan yang paling berkembang luas di banyak tempat di Indonesia, baik yang memilki izin (legal) maupun yang tanpa izin (illegal). Sehingga seringkali menyulitkan dalam pengawasan dan terabaikan dalam pembinaan kegiatan penambangan yang berwawasan lingkungan. Masalah lain yang dapat timbul adalah ketika penambang hanya meninggalkan kawasan penambangan tersebut begitu saja, atau hanya melakukan pemulihan sekedarnya, dan pada akhirnya dampak kerusakan lingkungan akan menjadi beban dan ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Pada saat ini peraturan yang digunakan sebagai acuan untuk kegiatan penambangan galian C khususnya pasir dan kerikil adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 43/MENLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Daratan dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 555.K/26/M.PE/1995. Mengingat berbagai potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan ini, maka sebagai upaya dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan, baik pada saat pra konstruksi (tahap perencanaan kegiatan), konstruksi, dan operasi kegiatan pembangunan kawasan penambangan pasir tersebut, diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu dokumen pengelolaan lingkungan (dokumen AMDAL maupun UKL/UPL). Keterkaitan antara pembangunan kawasan penambangan pasir dengan kegiatan disekitarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, sehingga dalam pelaksanaanya harus selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah baik Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan maupun dalam melakukan penilaian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Pedoman Penilaian AMDAL atau UKL/UPL Untuk Kegiatan Penambangan Pasir dan Kerikil. Sebagai gambaran awal proses kegiatan pembangunan kawasan penambangan pasir mempunyai potensi dampak sebagai berikut :

1. PERUBAHAN FUNGSI DAN TATA GUNA LAHAN

Kegiatan penambangan bahan galian C akan merubah tata guna lahan serta produktivitas lahan di lingkungan sekitar kawasan penambangan.

2. PENINGKATAN EROSI DAN SEDIMENTASI

Kegiatan pembukaan lahan, pembangunan jalan operasional, dan tahap operasional
khusus untuk penambangan pasir di darat akan mengakibatkan terjadinya erosi dan
sedimentasi. Penempatan tanah penutup pada tahap pembangunan jalan operasional dan tahap operasi yang tidak dilakukan dengan baik akan mudah tererosi air hujan dan akhirnya akan terbawa aliran air hujan ke daerah yang lebih rendah sehingga akan menimbulkan sedimentasi pada daerah tersebut.

3. PENURUNAN KUALITAS AIR

Penambangan pasir akan menimbulkan penurunan kualitas air. Terutama pada tahap operasi (penambangan).

4. PENURUNAN KUALITAS UDARA DAN PENINGKATAN KEBISINGAN

Mobilisasi truk pengangkut pada saat pengangkutan material sebelum konstruksi,
pembuatan jalan operasional, pembangunan sarana pendukung dan pada saat pengangkutan bahan galian pada tahap operasi merupakan sumber kegiatan yang
dominan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas udara akibat debu dan emisi gas dari truk pengangkut serta terjadinya peningkatan kebisingan.

Postingan Populer