UPT Pasar Diduga Peras Pedagang di Panam Jutaan Rupiah, Dalihnya “Retribusi”


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4857820916782519"
     crossorigin="anonymous"></script>

Foto : Kantor UPT Simpang Baru Panam

Lintas77.blogspot.com, PEKANBARU – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar  pemerasan dengan meminta jutaan rupiah ke para pedagang tradisional di Pasar Panam Baru, Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan. Tuah Madani, kota Pekanbaru dengan dalih retribusi pasar kepada para pedagang karena Pasar di klaim milik Pemerintah.

Dari salah satu pedagang di sana mengatakan, bahwa ada 4 (empat) orang dari UPT Pasar yang datang hari ini,  salah satunya kepala UPT Pasar pak Budi untuk meminta uang retribusi dari tahun 2020-2022 sekitaran 6 Jutaan kalau ditotal.

” Pasar ini katanya milik Pemko, jadi harus bayar uang retribusi sekitar 103.000 sampai 105.000/kios. Jadi, karena saya punya dua kios disini, jadi bayar nya 207.000/bulan. Karena sejak Covid kemarin, pak Budi mengatakan bahwa, retribusi dari Tahun 2020 sampai 2022. Jadi, totalnya saya harus bayar 6 (enam) jutaan. Kalau saya tidak membayar, barang dagangan akan dikosongkan karena kios yang saya tempati milik Pemerintah,” Ucap seorang pedagang dengan raut cemas yang namanya tidak mau dicantumkan saat dijumpai awak media. Rabu sore, (13/07/2022).

Disini, saya sekitaran 3 tahun berjualan. Melanjutkan orangtua yang sudah lama menempati kios ini. Selama ini, tidak pernah dilakukan hal seperti itu. Jadi, hal ini sudah memberatkan untuk saya pribadi, apalagi jika tidak membayar akan dikosongkan. Apalah daya rakyat kecil seperti kami ini. Sambungnya dengan sedih. 

Kami menyewa secara pribadi tapi bukan dengan Pemerintah. disini banyak yang sudah punya kios/lapak sendiri. Kenapa pula, Pemerintah meminta uang retribusi kepada kami. Sementara, setiap hari retribusi sudah kami bayar ke Yayasan mulai dari Kebersihan dan Keamanan meskipun dagangan saya sudah di maling sebanyak 3 (tiga) kali.

” Setiap hari ada retribusi. Dimana, Kebersihan 2.000/hari dan Keamanan 3.000/hari dari Yayasan Karya Mandiri. Ditambah pula lagi Retribusi bulanan dari Pemerintah sebesar 103.000-105.000/ bulan yang kami tidak tahu retribusi apa itu dan sangat memberatkan bagi saya pribadi,” katanya.

” Dagangan sekarang lagi sepi, untung aja dalam sebulan mau tidak sampai 500.000. Sementara pengeluaran dalam sebulan hampir 300.000,”  Tambah Keluhnya.

Seperti retribusi sampah dan keamanan, gak ada tuh sepertinya. Buktinya dagangan saya sudah 3 (tiga) kali dibongkar. Akan tetapi, ketika saya mengadu ke Yayasan terkesan cuek.

” Kios saya sudah 3 (tiga) kali dibongkar. Saya mengadu ke Yayasan akan tetapi pihak Yayasan mengatakan, untung cuma kotak amal yang di maling. Kan aneh, retribusi Yayasan itu untuk apa sebenarnya,?. Katanya.

Jadi, kami sangat keberatan dan merasa diperas. Karena, setahunya, kepemilikan dan pengelolahan pasar yang ditempatinya sekarang bukan milik Pemerintah melainkan milik Alm. Yasman.

” Setahu saya, los ikan dan daging lah milik Pemerintah. Diluar itu pengelolaannya milik Alm. Yasman. Dan saat ini, melalui dari media, bahwa Keluarga Alm. Yasman sedang menggugat di Pengadilan,” Katanya. 

Sejak dari Ayah saya berjualan disini, kepemilikan dan kepengolahan pasar dikelola keluarga Alm. Yasman. Mulai dari retribusi sampah, keamanan dan sewa. Akan tetapi, sekarang pengolahan nya banyak kali. Retribusi dari Yayasan dan Pemerintah. Akan tetapi, tidak pernah sama sekali memberikan bantuan kepada kami pedagang disini.

” Gak tahu uangnya dibuat apa?. Yang jelas, kami bayar retribusi setiap harinya ke Yayasan. Dan untuk retribusi ke UPT,  saya pribadi tidak membayar. Alasannya, pertama, uang 6 (enam) juta darimana mesti dicari. Dan yang kedua, dagangan saya dibongkar maling tapi sikap dari Yayasan tidak ada. Sehingga, ini sangat mengancam dan merugikan pada pedagang disini,” Singkatnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Disperindag kota Pekanbaru, Budi saat dikonfirmasi perihal retribusi Rp.103.000-105.000/ Kios tersebut membenarkan adanya retribusi. 

” Benar bang, itu retribusi bulanan,” 

Akan tetapi, ketika ditanya kemana dana itu disetor dan berapa jumlah yang disetor dan untuk apa dana tersebut. Kepala UPT Pasar tersebut mengatakan langsung cek ke BPKAD.

” Itu masuk ke Kas Daerah, cek aja ke BPKAD. itu untuk pembangunan pasar,” Singkatnya saat dihubungi.

Untuk diketahui, kepemilikan dan atau kepengolahan kios/lapak di Pasar Simpang Baru Panam tersebut sekarang sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana, Penggugat merupakan Anak dan Istri Keluarga ahli waris Alm. Yasman dan Pihak Tergugat terdiri dari 5 para Tergugat. Dimana Tergugat I, Agus Salim yang merupakan anak dari Alm. M. Zein yang dulunya bersama Alm. Yasman mengelola lahan seluas 300 x 140 Meter untuk dijadikan Pasar Baru Panam pada Tahun 1993 dengan surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru dengan Nomor 157/DSB/III/1993. Kemudian, Pada Tahun 2006, Alm. Yasman memberikan ganti rugi ke Alm. M. Zein. Dan, pada Tahun 2011 tepatnya bulan Juli, Tergugat I (Agus Salim_red) yang mewakili ayahnya  menjual sisa tanah tersebut ke Alm. Yasman teruang lengkap dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 05 tanggal 11 Juli 2011 dihadapan Turut Notaris. 

Kemudian, Tergugat II (H. Yurni) yang merupakan Ketua RW 18 dan diduga selaku Provokator kepada para Pedagang. Selanjutnya, Tergugat III (Desi Ratna Sari), Tergugat IV (Pemko Pekanbaru), Tergugat V (Badan Pertanahan Nasional) kota Pekanbaru yang mengklaim Pasar Baru Panam milik Pemerintah akan tetapi, dengan surat yang sudah kadaluarsa dan sudah tidak berlaku tanpa ada dasar hukum nya. Dan yang terakhir, Turut Tergugat (Notaris).



Postingan Populer